KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Rudyono Darsono menyatakan telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait permasalahan pemecahan sertifikat tanah UTA 45. “Kita sudah mengajukan surat kepada KPK, Komisi Yudisial hari kamis minggu kemaren. Untuk dapat diterima membuat laporan itu. Dan kita sudah memberikan data-datanya juga. Kapan kita akan mendapatkan tanggapan itu yang sedang kita tunggu,” ungkap Rudyono, Minggu (4/11). Kasus ini berguli setelah pengakuan dari mantan kuasa hukum Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja), Bambang Prabowo. Tedja sendiri saat ini merupakan tersangka penipuan dan penggelapan yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Polemik pemecahan sertifikat tanah, dewan pembina yayasan UTA telah lapor KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Rudyono Darsono menyatakan telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait permasalahan pemecahan sertifikat tanah UTA 45. “Kita sudah mengajukan surat kepada KPK, Komisi Yudisial hari kamis minggu kemaren. Untuk dapat diterima membuat laporan itu. Dan kita sudah memberikan data-datanya juga. Kapan kita akan mendapatkan tanggapan itu yang sedang kita tunggu,” ungkap Rudyono, Minggu (4/11). Kasus ini berguli setelah pengakuan dari mantan kuasa hukum Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja), Bambang Prabowo. Tedja sendiri saat ini merupakan tersangka penipuan dan penggelapan yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.