KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 yang memperbolehkan pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan importasi kain, benang dan serat, menuai banyak tanggapan. Dari yang mempermasalahkannya sampai yang menanggap hal tersebut cukup wajar. Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) optimistis terbitnya revisi dari Permendag Nomor 85 Tahun 2015 tersebut dapat membuat kompetisi pasar tekstil berjalan adil. "Sebab siapapun yang impor akan terdeteksi," ujarnya kepada KONTAN (22/10). Dahulu, kata Ade, perkara impor tekstil masih belum transparan. Sehingga menyulitkan pendataan dan pengecekan barang impor. "Peraturan ini juga untuk hilangkan kesan impor borongan, apalagi setiap yang impor antara Pajak dan Bea Cukai bisa real time mengetahuinya. Khususnya pencatatan barang impor akan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)," terangnya Soal tergerusnya pasar lokal, Ade menanggapi bahwa saat ini tidak semua item untuk produksi tekstil dapat dipenuhi dari dalam negeri. "Bisa dibilang ada 10.000 item, hanya 1.000 yang didapat dari sini (lokal). Sisanya impor," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, industri bahan baku tekstil saat ini memang masih belum lengkap di Indonesia. Ia mencontohkan, betapa pembuatan serat benang negara ini terbilang telat karena baru memulainya pada era 1980-an.
Polemik Permendag baru di industri tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 yang memperbolehkan pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan importasi kain, benang dan serat, menuai banyak tanggapan. Dari yang mempermasalahkannya sampai yang menanggap hal tersebut cukup wajar. Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) optimistis terbitnya revisi dari Permendag Nomor 85 Tahun 2015 tersebut dapat membuat kompetisi pasar tekstil berjalan adil. "Sebab siapapun yang impor akan terdeteksi," ujarnya kepada KONTAN (22/10). Dahulu, kata Ade, perkara impor tekstil masih belum transparan. Sehingga menyulitkan pendataan dan pengecekan barang impor. "Peraturan ini juga untuk hilangkan kesan impor borongan, apalagi setiap yang impor antara Pajak dan Bea Cukai bisa real time mengetahuinya. Khususnya pencatatan barang impor akan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)," terangnya Soal tergerusnya pasar lokal, Ade menanggapi bahwa saat ini tidak semua item untuk produksi tekstil dapat dipenuhi dari dalam negeri. "Bisa dibilang ada 10.000 item, hanya 1.000 yang didapat dari sini (lokal). Sisanya impor," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, industri bahan baku tekstil saat ini memang masih belum lengkap di Indonesia. Ia mencontohkan, betapa pembuatan serat benang negara ini terbilang telat karena baru memulainya pada era 1980-an.