KONTAN.CO.ID - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai polemik setiap tahunnya. Tentu kita masih ingat, tahun lalu, penerapan sistem zonasi diprotes banyak pihak, terutama orang tua. Mereka menolak kebijakan ini karena ingin anaknya menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya. Nah, tahun ini, PPDB 2020 di DKI Jakarta kembali dikritik karena sistem zonasi yang mempertimbangkan umur calon peserta didik. Lantaran hal tersebut, sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menilai, penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. FOTM bahkan menggelar unjuk rasa ke kantor Balai Kota dan menuntut Anies Baswedan menghapus syarat usia jadi prioritas di metode PPDB. Informasi saja, aturan zonasi berdasarkan usia ini tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Polemik PPDB
KONTAN.CO.ID - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai polemik setiap tahunnya. Tentu kita masih ingat, tahun lalu, penerapan sistem zonasi diprotes banyak pihak, terutama orang tua. Mereka menolak kebijakan ini karena ingin anaknya menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya. Nah, tahun ini, PPDB 2020 di DKI Jakarta kembali dikritik karena sistem zonasi yang mempertimbangkan umur calon peserta didik. Lantaran hal tersebut, sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menilai, penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. FOTM bahkan menggelar unjuk rasa ke kantor Balai Kota dan menuntut Anies Baswedan menghapus syarat usia jadi prioritas di metode PPDB. Informasi saja, aturan zonasi berdasarkan usia ini tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.