KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan perlawanan terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda. Perlawanan dilakukan karena KCN menilai telah menaati semua prosedur dan aturan yang berlaku, namun putusannya malah memberatkan. Tak hanya konsesinya dibatalkan, KCN bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada pihak KBN. Menurut Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang, situasi ini dapat dikategorikan sebagai insiden yang sangat mengerikan bagi seluruh investor swasta di tanah air. “Patut dicatat, seluruh proyek ini tak ada sepeserpun menggunakan APBD / APBN. Triliunan rupiah sudah diinvestasikan klien kami. Seluruh prosedur juga sudah ditempuh, tapi kok hasilnya malah klien kami diperlakukan seperti ini?” kata Juniver dalam keterangan pers, Kamis (14/3).
Polemik PT KCN & PT KBN masih berlanjut soal dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan perlawanan terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda. Perlawanan dilakukan karena KCN menilai telah menaati semua prosedur dan aturan yang berlaku, namun putusannya malah memberatkan. Tak hanya konsesinya dibatalkan, KCN bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada pihak KBN. Menurut Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang, situasi ini dapat dikategorikan sebagai insiden yang sangat mengerikan bagi seluruh investor swasta di tanah air. “Patut dicatat, seluruh proyek ini tak ada sepeserpun menggunakan APBD / APBN. Triliunan rupiah sudah diinvestasikan klien kami. Seluruh prosedur juga sudah ditempuh, tapi kok hasilnya malah klien kami diperlakukan seperti ini?” kata Juniver dalam keterangan pers, Kamis (14/3).