JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap hasil pertanian kembali menuai polemik. Terakhir, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah agar menunda putusan MA tersebut. Mereka menilai, keputusan itu akan memberatkan petani dan membuat beberapa komoditas pertanian tidak kompetitif. GPEI menyerukan agar kebijakan pemerintah untuk membantu petani jangan hanya disuarakan sebagai semboyan saja. Bahkan menurut GPEI, putusan MA tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha pertanian, karena pajak tersebut dapat menimbulkan beban biaya tambahan selain logistik, budidaya, produksi bunga bank serta pajak lainnya. Itu sebabnya, Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno berpendapat keputusan MA ini harus ditinjau ulang. “Selain itu, karena produk pertanian tersebut adalah sebagai bahan baku yang belum memiliki add value tax, sehingga tidak semestinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%,” tulis Benny dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Selasa (26/8).
Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap hasil pertanian kembali menuai polemik. Terakhir, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah agar menunda putusan MA tersebut. Mereka menilai, keputusan itu akan memberatkan petani dan membuat beberapa komoditas pertanian tidak kompetitif. GPEI menyerukan agar kebijakan pemerintah untuk membantu petani jangan hanya disuarakan sebagai semboyan saja. Bahkan menurut GPEI, putusan MA tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha pertanian, karena pajak tersebut dapat menimbulkan beban biaya tambahan selain logistik, budidaya, produksi bunga bank serta pajak lainnya. Itu sebabnya, Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno berpendapat keputusan MA ini harus ditinjau ulang. “Selain itu, karena produk pertanian tersebut adalah sebagai bahan baku yang belum memiliki add value tax, sehingga tidak semestinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%,” tulis Benny dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Selasa (26/8).