Polemik restrukturisasi Bakrie Telecom



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berbeda dengan saudara-saudaranya yang berada di bawah bendera Grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) harus berjuang menyelesaikan utang. Akibat besarnya nilai utang yang ditanggung, BTEL harus membukukan modal atau ekuitas negatif hingga Rp 14,70 triliun per akhir semester pertama 2018.

Persoalan terberat BTEL kini terletak pada upaya meyakinkan lembaga yudikatif di Amerika Serikat (AS) agar mau mengakui perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Indonesia pada 9 Desember 2014 silam. Upaya tersebut diwujudkan manajemen BTEL dengan mengajukan permohonan yang populer disebut Chapter 15 ke pengadilan AS pada 29 Januari 2018.

Chapter 15 merupakan bagian dalam Kode Kepailitan AS (U.S. Bankruptcy Code) yang disusun guna meningkatkan kerjasama antara pengadilan di AS dan pengadilan di luar AS dalam perkara kepailitan internasional. Chapter 15 diajukan BTEL karena terdapat persoalan dengan krediturnya yang berasal dari AS. Kreditur yang dimaksud merupakan pembeli wesel senior yang diterbitkan anak usaha BTEL, Bakrie Telecom Pte Ltd.


Pada 7 Mei 2010, Bakrie Telecom Pte Ltd menerbitkan guaranteed senior notes due 2015 (wesel senior) senior US$ 250 juta, berbunga 11,50% yang terdaftar di Singapore Exchange Securities Trading. Kurang dari setahun kemudian, Bakrie Telecom Pte Ltd juga merilis wesel senior sejumlah US$ 130 juta pada harga 107% (lihat tabel 1).

Tabel 1      
Utang Wesel Senior PT Bakrie Telecom Tbk    
Penerbit Tgl Penerbitan Nilai  Keterangan
Bakrie Telecom Pte Ltd 7 Mei 2010 US$ 250 juta 1. Jatuh tempo 7 Mei 2015
2. Suku bunga 11,50%
3. Bunga dibayar per semester setiap tanggal 7 Mei dan 7 November, dimulai pada 7 November 2010.
4. Penjamin: PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL); PT Bakrie Connectivity; dan PT Bakrie Digital Net (dahulu bernama PT Bakrie Network).
5. Pembeli awal (innitial purchasers): Credit Suisse Singaputa Ltd, Merill Lynch Singapura, Morgan Stanley Asia Singapura. 
6. Koordinator global tunggal (sole global coordinator): Credit Suisse Singapore Ltd.
7. Wali amanat, agen pembayaran dan pelaku pendaftaran: The Bank of New York Mellon. 
8. Standar Chartered Bank cabang Jakarta bertindak sebagai agen penjamin Indonesia sehubungan dengan saham yang dijaminkan.
Bakrie Telecom Pte Ltd 27 Januari 2011 US$ 130 juta 1. Dijual pada harga 107%
      2. Penjamin utang: BTEL, PT Bakrie Connectivity, PT Bakrie Digital dan Bakrie Telecom Pte Ltd.
      3. Hasil penerbitan wesel senior diserahkan kepada BTEL oleh Bakrie Telecom Pte Ltd dalam bentuk utang intercompany yang dibuat pada 27 Januari 2011.
Sumber: Laporan Keuangan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)  
Perjalanan bisnis inti BTEL, sebagai operator seluler berbasis code division multiple access (CDMA) tidak berjalan baik. Pada tahun 2012, BTEL mencetak kerugian Rp 3,14 triliun, melesat tiga kali lipat dibandingkan rugi tahun 2011 yang senilai Rp 782,70 miliar.

Tahun 2013 BTEL juga masih mencatatkan kerugian, meski nilainya berkurang menjadi Rp 2,65 triliun. Buruknya kinerja BTEL berdampak pada macetnya pembayaran utang, termasuk wesel senior. Sejak November 2013, BTEL gagal membayar bunga utang wesel senior.

Buruknya kondisi keuangan emiten grup Bakrie tersebut, menyebabkan PT Netwave Multi Media (Netwave) mengajukan permohonan PKPU terhadap BTEL di Pengadilan Niaga pada 23 Oktober 2014 silam. Netwave bukanlah kreditur wesel senior, melainkan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang menjadi rekan usaha BTEL. Hakim akhirnya menyatakan BTEL dalam status PKPU pada 10 November 2014.

Upaya perdamaian pun dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari pasca Pengadilan Niaga menerima gugatan PKPU tersebut. Hingga pada 8 Desember 2014, dilaksanakan pemungutan suara (voting) kreditur terhadap usulan perdamaian. Hasilnya, sebanyak 94,56% kreditur konkuren menyetujui rencana perdamaian. Pada 9 Desember 2014, Pengadilan Niaga mengesahkan kesepakatan perdamaian (homologasi) itu.

Putusan homologasi tersebut tidak lupa mencantumkan rencana penyelesaian utang wesel senior BTEL, yang pada intinya terdiri dari dua langkah. Pertama, sebanyak 30% dari utang wesel senior akan dibayar tunai, namun secara bertahap dalam beberapa periode. Kedua, sebesar 70% sisa utang wesel akan dibayar BTEL dengan menyodorkan mandatory convertible bond alias obligasi wajib konversi.

Gugatan kreditur

Perlu digaris bawahi, bahwa proses PKPU BTEL yang dimulai pada 23 Oktober 2014 hanya berselang satu bulan pasca sejumlah pihak yang mengatasnamakan sebagai kelompok pemegang 25% wesel senior BTEL menggugat perusahaan ini ke pengadilan AS pada 22 September. Mereka adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucham Ltd. Gugatan tersebut terdaftar pada Pengadilan New York dengan nomor perkara 652890/2014.

Seperti diberitakan Reuters pad 19 Februari 2015, Bank of New York Mellon (BNY Mellon) selaku wali amanat wesel senior pada 6 Desember meminta pengadilan membatalkan rencana voting restrukturisasi BTEL. Namun voting tetap berlangsung pada 8 Desember dan disahkan pada 9 Desember oleh majelis hakim. Ketidakpuasan BNY Mellon kemudian ditunjukkan dengan mengirimkan surat kepada Bakrie Telecom Pte Ltd dan BTEL tepat satu hari pasca putusan pengadilan, bahwa BNY Mellon selaku wali amanat tidak mengakui homologasi tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan BTEL per 30 Juni 2018, gugatan pemegang 25% wesel senior masih berlangsung. Terkait hal ini, Jastiro Abi selaku Wakil Direktur Utama BTEL menyatakan optimistis pengajuan Chapter 15 sebagai upaya mengedepankan putusan homologasi dalam penyelesaian utang wesel senior diterima pengadilan di AS. “Kami optimistis. Tidak mungkin pengadilan di Amerika tidak mengakui hukum positif di Indonesia,” tutur Jastiro, di sela paparan publik BTEL (29/8).

Jika permohonan chapter 15 oleh BTEL disetujui pengadilan di AS, maka otomatis gugatan para kreditur wesel senior bakal terhenti. Semua kreditur pun harus menerima homologasi sebagai cara penyelesaian utang BTEL.

Jastiro menambahkan, sekitar periode November-Desember mendatang akan dilaksanakan hearing (dengar pendapat) oleh pengadilan di AS terkait pengajuan chapter 15 oleh BTEL. “Kami harap akhir tahun ini restrukturisasi tuntas,” tutur Jastiro.

Berdasarkan catatan BTEL, hingga 30 Juni 2018 total utang yang disepakati diselesaikan melalui PKPU mencapai Rp 6,03 triliun. Sedangkan utang wesel senior bernilai Rp 5,47 triliun (lihat tabel 2).

Tabel 2    
Neraca Konsolidasian PT Bakrie Telecom Tbk (Rp miliar)
Keterangan 1H 2018 FY 2017
Aset Lancar 5.8 5.3
Aset pajak tangguhan 0.1 -
Aset tetap-bersih 1.6 2.5
Aset tidak lancar lainnya 710.3 710.3
Total Aset tidak lancar 712 712.8
Total Aset 717.8 718
Utang pihak ketiga 435.8 427.8
Utang pihak berelasi 47.1 47.1
Beban akrual 3,411.70 3,293.90
Utang pajak 16.6 16.5
Liabilities wesel senior 5,473.50 5,148.20
Total Liabilities Jangka Pendek 9,384.70 8,933.60
Liabilities pajak tangguhan - 7.50
Liabilities imbalan kerja 1.20 1.10
Utang yang diselesaikan melalui PKPU 6,027.40 5,931.20
Total Liabilities Jangka Panjang 6,028.60 5,939.80
Total Liabilities 15,413.30 14,873.40
Modal disetor 7,400 7,400
Defisit -22,095.50 -21,555.40
Defisiensi modal bersih -14,695.50 -14,155.40
Total Liabilitas dan Defisiensi Modal 717.80 718.00
Sumber: Paparan publik PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
Adapun sebagai bentuk pelaksanaan putusan homologasi PKPU, pada Agustus 2016 BTEL menerbitkan sertifikat obligasi wajib konversi (OWK). Salah satu kreditur BTEL, PT Huawei Tech Investment merupakan salah satu penerima OWK senilai Rp 1,24 triliun yang kemudian mengkonversinya menjadi 16,83% saham BTEL.

Hingga 30 Juni lalu, para pemegang saham BTEL terdiri dari PT Huawei Tech Investment dengan porsi kepemilikan sebanyak 16,83%, PT Mahindo Agung Sentosa 13,60%, PT Era Bhakti Persada 5,47%, Raiffeisen Bank International s/a Best Quality Limited 6,02%, PT Bakrie Brothers Tbk 0,12% dan masyarakat 57,96%.

Masa depan BTEL

Menerima kesepakatan damai dan menjadi pemegang saham BTEL mungkin menjadi pilihan akhir para kreditur. Prospek bisnis BTEL ke depan pun belum bisa membuat investor merasa tenang dengan nasib investasinya.

Dalam paparan publiknya, manajemen BTEL menyatakan akan melaksanakan transformasi bisnis dari sebelumnya sebagai penyedia layanan telekomunikasi ritel menjadi technology media & telecom infrastructure profider (TMT infrastructure provider) atau penyedia infrastruktur bidang teknologi, media dan telekomunikasi.

Pada kesempatan itu Mark Robson selaku Independent Director & CTO BTEL menjelaskan, bidang bisnis yang disasar BTEL tidak lepas dari migrasi penikmat siaran TV analog ke digital. “Kami akan selenggarakan layanan managed service untuk keperluan siaran TV digital, baik untuk media di Grup Bakrie maupun stasiun TV lainnya,” beber Robson, Rabu (29/8).

Lalu apa potensi yang bisa digali dari managed service siaran TV digital? manajemen BTEL membeberkan, terdapat sejumlah jasa yang disediakan BTEL. Pertama, penyediaan perangkat siaran dan transmisi. Kedua, penyediaan studio siaran. Ketiga, sistem informasi dan teknologi. Keempat, manpower & consultancy atau konsultasi dan sumber daya manusia.

BTEL sejatinya sudah mencanangkan fokus ke bisnis TMT infrastructure provider sejak tahun 2017 silam. Sejak saat itu, BTEL melayani layanan solusi telekomunikasi bagi pelanggan korporasi, dan telekomunikasi untuk gedung-gedung tinggi.

BTEL juga menyediakan layanan call center application, contact center dan access number. Semisal dalam layanan contact center, BTEL menyediakan aplikasi contact center untuk mempermudah layanan sebuah perusahaan atas pengaduan pelanggan.