KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tagihan royalti musik kepada pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan dan lain-lain menimbulkan polemik. Tagihan royalti musik Rp 120.000 per kursi per tahun dinilai kurang jelas dan memberatkan. Benarkah tarif royalti musik untuk industri kuliner Rp 120.000 per kursi per tahun? Berikut aturan royalti musik untuk pelaku industri kuliner. Diberitakan Kompas.com, sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta memilih tidak memutar musik di tempat usahanya demi menghindari potensi masalah hukum terkait royalti musik. Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee. Rifkyanto mengaku mendukung sistem pembayaran royalti kepada musisi. Namun, ia merasa informasi yang diterima selama ini masih belum jelas, terutama soal mekanisme dan tarif pembayaran. "Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro, sapaan akrabnya, Senin (4/8/2025).
Polemik Royalti Musik, Ini Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran Kafe Bar
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tagihan royalti musik kepada pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan dan lain-lain menimbulkan polemik. Tagihan royalti musik Rp 120.000 per kursi per tahun dinilai kurang jelas dan memberatkan. Benarkah tarif royalti musik untuk industri kuliner Rp 120.000 per kursi per tahun? Berikut aturan royalti musik untuk pelaku industri kuliner. Diberitakan Kompas.com, sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta memilih tidak memutar musik di tempat usahanya demi menghindari potensi masalah hukum terkait royalti musik. Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee. Rifkyanto mengaku mendukung sistem pembayaran royalti kepada musisi. Namun, ia merasa informasi yang diterima selama ini masih belum jelas, terutama soal mekanisme dan tarif pembayaran. "Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro, sapaan akrabnya, Senin (4/8/2025).
TAG: