Perdebatan hangat soal kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal pencuri ikan, kembali mengemuka dalam dua pekan terakhir. Tak kurang Presiden Joko Widodo, maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar sehingga mengesankan tidak ada kekompakan dalam p emerintahan. Memang, tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang terbukti melanggar batas wilayah Indonesia tidak salah. Apalagi proses penenggelaman itupun atas perintah pengadilan. Aturan di Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga jelas mengamanatkan sanksi tegas penenggelaman ini. Bahkan seperti tercantum di pasal ketentuan pasal pasal 69 UU ini, malah memberikan kewenangan kepada penyidik ataupun pengawas perikanan untuk melakukan tindakan khusus berupa pembakaran maupun penenggelaman kapal ikan berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Polemik sanksi kapal
Perdebatan hangat soal kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal pencuri ikan, kembali mengemuka dalam dua pekan terakhir. Tak kurang Presiden Joko Widodo, maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar sehingga mengesankan tidak ada kekompakan dalam p emerintahan. Memang, tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang terbukti melanggar batas wilayah Indonesia tidak salah. Apalagi proses penenggelaman itupun atas perintah pengadilan. Aturan di Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga jelas mengamanatkan sanksi tegas penenggelaman ini. Bahkan seperti tercantum di pasal ketentuan pasal pasal 69 UU ini, malah memberikan kewenangan kepada penyidik ataupun pengawas perikanan untuk melakukan tindakan khusus berupa pembakaran maupun penenggelaman kapal ikan berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan.