Polemik Setoran Keuntungan Rp 120 Triliun, Danantara dan Pemerintah Beda Sikap



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana setoran Rp 120 triliun keuntungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke kas negara menimbulkan polemik. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Danantara memiliki perbedaan sikap terkait setoran keuntungan tersebut yang dicanangkan tahun ini.

Baru sekitar satu tahun enam bulan sejak Danantara berdiri dan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, pemerintah sudah meminta jatah sebagian keuntungan dari pengelolaan modal BUMN oleh Danantara untuk disetor ke kas negara tahun ini.

Nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp 120 triliun. Setoran tersebut diminta Presiden Prabowo dan diharapkan dapat membantu kondisi fiskal negara, termasuk mengurangi beban utang pemerintah.


Baca Juga: Menpora Pastikan Asian Games Tetap Berjalan di Tengah Banjir Nagoya

Awal mula setoran keuntungan Danantara ini dibocorkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya pada pertengahan Agustus 2026 lalu.  

Saat itu, Purbaya membantah kondisi fiskal sedang kesulitan karena beban utang yang menggunung. Sebaliknya, Ia justru mengungkapkan pemerintah bakal mendapatkan dana segar dari keuntungan Danantara.

"Ada ide presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah. Sehingga itu bisa mengurangi utang kita juga," kata Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).

Pada kesempatan berbeda, Purbaya kembali membandingkan penerimaan dividen BUMN yang diperoleh pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya yang sekitar Rp 90 triliun.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp 90 triliun dari dividen, kalau meningkat menjadi Rp 120 triliun kan bagus," ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Sejak saat itu, Purbaya beberapa kali menegaskan bahwa setoran keuntungan Danantara sebesar Rp 120 triliun tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun ini.

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya juga menyebut bahwa proses setoran tersebut tergantung petunjuk Presiden dan kesiapan Danantara.

Baca Juga: Menpora Pastikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games Individu

Danantara Masih Protes

Namun, persoalan muncul ketika Purbaya dalam forum diskusi publik Sarasehan 100 Ekonom yang digelar Indef pada Kamis (3/9/2026) lalu, justru mengungkap keberatan Danantara di balik rencana setoran tersebut.

"Kita akan masukkan ke PNBP situ (setoran Rp 120 triliun), walaupun mereka (Danantara) masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan dari Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah," ujar Purbaya, Kamis (3/9/2026).

Purbaya berharap keuntungan Rp 120 triliun tersebut masuk ke kas negara. Menurutnya, dana tersebut akan menjadi tambahan cukup besar untuk menjaga kondisi fiskal tetap aman.

Yang terbaru, Purbaya kembali menegaskan bahwa setoran keuntungan Danantara yang masuk ke kas negara nantinya akan menjadi cadangan fiskal.

"Keuntungannya dibagi pokoknya segitu (Rp 120 triliun). Saya enggak tahu prosesnya sama mereka. (Tapi itu) untuk cadangan kita supaya lebih kuat fiscal buffer-nya," ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).

Berawal dari Laporan Rosan dan Permintaan Presiden

Dalam penjelasan Purbaya pada Agustus lalu, keputusan setoran keuntungan Danantara tersebut berawal dari laporan CEO Danantara Rosan Roeslaini kepada Presiden Prabowo terkait keberhasilan Danantara yang telah mencapai keuntungan.

Kemudian, dari total keuntungan yang disampaikan Rosan tersebut, Presiden meminta Danantara menyetor Rp 120 triliun ke kas negara. Artinya bisa disimpulkan bahwa keuntungan Danantara di atas Rp 120 triliun.

"Pak Rosan bilang untungnya sekian. Pak Presiden bilang sebagian taruh dong di pemerintah. Pak Rosan setuju. Ya keluarnya Rp 120 triliun," ujar Purbaya, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Pengamat: Swasembada Kedelai Jangan Cuma Kejar Produksi, Harga Harus Kompetitif

Hanya saja, Purbaya mengatakan, setoran tersebut belum masuk dalam asumsi APBN 2026. Nantinya, dana tersebut akan menjadi tambahan bagi APBN pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Purbaya, dengan masuknya setoran tersebut, defisit APBN 2026 bisa berada di bawah target outlook yang dipatok sebesar 2,85% terhadap PDB.

"Harusnya turun (di bawah 2,85%)," kata Purbaya.

Di sisi lain, ketika Kontan mengonfirmasi kepada CEO Danantara Rosan Roeslaini terkait jumlah setoran keuntungan Rp 120 triliun tersebut, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangannya.

Pertanyaan Kontan mengenai apakah Danantara akan menyetor seluruhnya atau terdapat opsi negosiasi nilai di bawah angka tersebut juga tidak dijawab secara gamblang.

"Apanya, tidak ada pembahasan apa-apa kok," ujar Rosan saat menjawab pertanyaan Kontan di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan Rosan tersebut menambah tanda tanya mengenai realisasi setoran keuntungan Danantara sebesar Rp 120 triliun yang sebelumnya ditegaskan pemerintah akan masuk ke kas negara tahun ini.

Aturan Dividen BUMN di Danantara

Persoalan ini tidak lepas dari perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN setelah pembentukan Danantara. 

Dengan pembentukan Danantara atas inisiasi Presiden Prabowo pada tahun lalu, aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengubah mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Dividen BUMN tidak lagi langsung disetor ke kas negara sebagai pendapatan PNBP pada pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Pengelolaan dividen BUMN kini dilakukan oleh Danantara untuk kemudian dioptimalisasi melalui instrumen investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan yang maksimal.

Namun, pengalihan pengelolaan tersebut tidak otomatis membuat dividen BUMN kehilangan kemungkinan untuk kembali menjadi penerimaan negara.

Dalam Pasal 3H ayat (3) UU 16/2025 disebutkan: "Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal."

Artinya, sebagian keuntungan Danantara tetap dapat ditetapkan sebagai laba untuk negara dan disetorkan ke kas negara, setelah memperhitungkan pencadangan untuk risiko investasi maupun akumulasi modal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengalihan setoran dividen BUMN kepada Danantara merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Dengan mekanisme baru tersebut, dividen yang sebelumnya disetorkan langsung ke negara melalui mekanisme PNBP kini dapat dikelola terlebih dahulu oleh Danantara untuk tujuan investasi dan optimalisasi BUMN.

Namun, pengalihan itu bukan berarti dividen BUMN secara permanen kehilangan status atau kemungkinan untuk menjadi penerimaan negara. Keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan Presiden.

Hal tersebut tercermin dalam Pasal 3A yang menyebutkan, "Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN."

Dengan demikian, Presiden tetap memiliki kekuasaan dalam mengatur pengelolaan dividen BUMN. Artinya, dividen tersebut tidak mutlak dan permanen menjadi milik Danantara.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3F ayat (2) huruf a yang menyebutkan bahwa Badan berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Perubahan mekanisme tersebut membuat kondisi APBN secara nominal terlihat lebih buruk, meski secara substansi belum tentu berdampak signifikan terhadap arus kas negara. Pasalnya, kewajiban Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN-BUMN yang kini dikelola Danantara turut berkurang.

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, Pendapatan KND pada Semester I 2026 tercatat hanya Rp 1,5 triliun. Angka tersebut anjlok dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp 11,8 triliun.

Penurunan tersebut terutama terjadi karena tidak berulangnya setoran dividen BUMN perbankan. Dengan kondisi tersebut, rencana setoran keuntungan Danantara sebesar Rp 120 triliun menjadi penting bagi pemerintah karena dapat menjadi tambahan penerimaan negara sekaligus memperkuat fiscal buffer APBN 2026.

Di sisi lain, belum adanya pembahasan mengenai setoran tersebut dari sisi Danantara membuat realisasi Rp 120 triliun tersebut masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

Namun jika setoran tersebut terealisasi, pemerintah memprediksi akan membantu menjaga melonggarkan tekanan defisit di bawah outlook 2026 yang ditetapkan sebesar 2,85% terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News