KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) ambil sikap terkait intimidasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terhadap mahasiswa yang protes biaya kuliah mahal. JPPI menilai hal ini penting dilakukan pasalnya pihaknya menerima banyak pengaduan dari sejumlah mahasiswa yang merasa diintimidasi dan diancam saat menyampaikan aspirasinya kepada pejabat perguruan tinggi.
Baca Juga: Polemik Biaya UKT, Wapres Minta Perguruan Tinggi Cari Solusi Alternatif Pembiayaan "Mestinya Mas Mendikbudristek Nadiem Makarim juga memanggil para pimpinan kampus yang melakukan kriminalisasi dan intimidasi kepada mahasiswa yang tengah bersuara dan protes,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5). Saat ini, menurutnya, yang terjadi adalah Kemendikbudristek hanya diam tanpa memberikan peringatan tegas terhadap kampus-kampus itu. Ubaid bahkan menyatakan Kemendikbudristek seolah-olah tak mampu menertibkan para pimpinan kampus yang dianggapnya culas. "Padahal, pemanggilan para petinggi kampus ini menjadi penting sebagai bagian dari kehadiran dan keberpihakan Kemendikbudristek atas apa yang sudah diamanahkan oleh UUD 1945 (pasal 28) soal kebebasan berpendapat," ungkapnya.
Baca Juga: Apa Itu UKT? Pengertian, Skema, dan Perbedaan dengan Uang Pangkal Perguruan Tinggi Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan apresiasinya untuk semua pihak yang memberi kritik soal mahalnya uang kuliah tunggal (UKT). Khususnya, para mahasiswa yang sempat melayangkan beberapa aksi demo. Mantan CEO Gojek ini pun berjanji akan melakukan evaluasi terhadap beberapa perguruan tinggi yang menaikan UKT secara berlebihan. "Jika ada lompatan yang tidak rasional akan kami berhentikan akan kami cek dan kami evaluasi," kata Nadiem dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5). Nadiem juga menjelaskan masih ada kesalahpahaman terkait aturan anyar terkait kebijakan UKT ini.
Baca Juga: DPR Minta Kemendikbudristek Kaji Ulang Aturan yang Jadi Biang UKT Mahal Menurutnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja. Sehingga ia membantah jika kebijakan ini akan merubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikanya di perguruan tinggi. "Ini yang kadang masih ada mispersepsi, ini tidak benar. Aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto