KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan iklan produk olahan, salah satunya susu kental manis mendapat perhatian dari Komunitas Konsumen Indonesia. David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia berharap BPOM konsisten dalam menjalankan kebijakan. Sebab sudah ada sejumlah aturan terkait susu kental manis. Malah dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir. Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang menyebut susu kental manis merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan produk tersebut tidak cocok untuk bayi hingga usia 12 bulan. “Harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya, bisa membuat bingung konsumen,“ kata David, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8).
Polemik urgensi iklan susu kental manis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan iklan produk olahan, salah satunya susu kental manis mendapat perhatian dari Komunitas Konsumen Indonesia. David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia berharap BPOM konsisten dalam menjalankan kebijakan. Sebab sudah ada sejumlah aturan terkait susu kental manis. Malah dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir. Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang menyebut susu kental manis merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan produk tersebut tidak cocok untuk bayi hingga usia 12 bulan. “Harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya, bisa membuat bingung konsumen,“ kata David, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8).