Polisi akan hentikan salah satu kasus Sandiaga Uno



JAKARTA. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, pihaknya berencana menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dini Indrawati.

Dalam kasus ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, ikut diperiksa sebagai saksi. Menurut Mustakim, unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini tidak terpenuhi. "Tapi bukti yang mengarah itu (pencemaran nama baik) enggak ada. Kasusnya juga mau di SP-3," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Mustakim menambahkan, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, oleh penyidik, kasus ini dihentikan penyelidikannya. "Waktu di polda juga diperiksa juga, di-SP-3 juga," kata Mustakim.


Sandiaga memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan Eli yang juga anggota komunitas "Jakarta Berlari" atas tuduhan pencemaran nama baik.

Komunitas Jakarta Berlari diketuai oleh Sandiaga. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.

Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Peristiwa yang dilaporkan ini terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013. Dalam perkara ini, Sandiaga diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto