Polisi akan jaga sidang pelanggar busway



JAKARTA. Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan dan penjagaan dalam setiap sidang pelanggaran busway dengan denda maksimal di semua Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.

Hal ini diputuskan setelah sejumlah sidang pelanggar busway di beberapa PN berjalan agak ricuh, Jumat (29/11/2013) pagi.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono, mengatakan mulai minggu depan petugasnya akan memperkuat pengamanan saat sidang tilang pelanggar busway di gelar.


"Minggu depan kami perkuat petugas pengamanan di tempat-tempat sidang," kata Hindarsono, Jumat (29/11/2013).

Ia menuturkan dalam sidang tilang, Jumat ini ada 1229 pelanggar busway yang disidang di semua PN di Jakarta dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun dalam prakteknya, katanya, belum semua hakim menerapkan denda maksimal itu.

Hal itu, katanya, dilakukan hakim kemungkinan selain dasar kemanusiaan juga alasan masa transisi dan menghindari kericuhan di ruang sidang.

Karenanya, kata Hindarsono, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyamakan nominal denda maksimal ini.

"Memang, hari ini banyak yang belum dikenakan denda maksimal untuk pelanggar busway. Ini akan kami rapatkan lagi dengan semua pihak termasuk pihak pengadilan," kata Hindarsono.

Hindarsono berharap ke depan warga tidak lagi menerobos busway jika tidak ingin dikenai denda maksoimal.

"Kalau tidak mau kena denda mahal, ya jangan lewat jalur busway," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan dalam sidang tilang denda maksimal pelanggar busway hari ini, ditemui sejumlah kendala sehingga denda maksimal belum diterapkan hakim.

"Masih banyak pelanggar belum siap dan protes," katanya.

Menurut Rikwanto, ke depan sidang pelanggar busway dengan ancaman denda maksimal akan dijaga anggota polisi.

"Ke depan, pengadilan yang mengadili pelanggar busway akan dijaga anggota kepolisian. Agar hakim menjatuhkn vonis sesuai dengan komitmen awal lebih leluasa. Karena sudah cukup sosialisasi untuk denda maksimal ini," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).

Menurutnya poisisi hakim dalam hal ini memang cukup dilema. Untuk penjagaan dalam sidang pelanggar busway kedepannya, kata Rikwanto, pihak polres akan berkoordinasi dengan pengadilan.

"Dalam rapat terakhir jelang penerapan denda maksimal, polisi sudah sampaikan soal pengamanan sidang denda maksimal ini. Tapi saat itu pengadilan katakan beluim perlu karena ada sekuriti. Namun melihat kondisi saat ini, kami berpendapat polisi perlu mendampingi hakim saat menjatuhkan vonis," katanya.

Rikwanto menjelaskan ketentuan vonis denda maksimal ini sebenarnya semuanya tergantung hakim. "Karena sebenarnya dari dulu hakim sudah bisa jatuhkan denda maksimal karena aturannya dalam perundang-undangan jelas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie