KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian akan menjemput paksa Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, apabila kembali mangkir dari pemeriksaan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polresta Surakarta akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut jika yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Jadi tetap, secara teknis Polresta Surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Terkait berapa lama pemeriksaan akan dilakukan kepada Slamet, Dedi mengatakan hal itu bergantung pada penilaian Bawaslu. Sebab, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, pihaknya tidak mengetahui apakah penundaan dua kali tersebut juga menjadi pertimbangan dari Bawaslu. "Kemudian saat proses penyidikannya ada penundaan dua kali apakah itu dihitung, itu ranahnya Bawaslu yang akan memberikan assessment," katanya. Adapun Slamet diketahui telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Pertama, Slamet tidak hadir pada Rabu (13/2) karena mengaku ada agenda dakwah. Ia pun meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.