KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan kembali melacak aset-aset dari tersangka ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita. Whisnu menduga, ada aset yang bisa disita dengan nilainya sekitar Rp 3 triliun. Aset yang diperkirakan berupa tanah hingga uang tunai ini sedang dicari bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan.
Polisi Akan Kejar dan Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan kembali melacak aset-aset dari tersangka ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita. Whisnu menduga, ada aset yang bisa disita dengan nilainya sekitar Rp 3 triliun. Aset yang diperkirakan berupa tanah hingga uang tunai ini sedang dicari bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan.