Polisi akan panggil Antasari sebelum saksi lain



JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang.

"Akan ditanyakan maksud dari sangkaanya itu, bagian-bagian apa, jadi nanti akan kita lihat, kita akan pelajari dulu hasil pemeriksaan Pak Antasari," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).


Setelah itu, baru bisa ditentukan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Dalam laporannya, Antasari tidak mencantumkan nama terlapor.

Nantinya polisi akan mendalami dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan pihak terkait dalam perkara ini. Namun, belum dipaatikan kapan Antasari akan dimintai keterangan.

"Belum ada jadwal. Kan banyak pekerjaan penyidik," kata Martinus.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menunjuk tim untuk menangani penyelidikan laporan Antasari.

Dalam proses tersebut akan digali apakah terbukti tindak pidananya sebagaimana yang dilaporkan.

"Kalau ada pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dalam penyidikan akan dicari barang bukti apa saja dan ditemukan tersangka," kata Martinus.

(baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa)

Namun, jika tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan, maka proses itu dihentikan.

Khususnya untuk laporan Antasari, polisi akan mengaitkannya dengan proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka.

Namun, Hary terus memohon kepadanya. Antasari bersikeras untuk menolak.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

SBY membantah semua tuduhan Antasari

"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas saya katakan tuduhan itu sangat tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu.

Dia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum demi melanggengkan kepentingan politiknya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia