JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani masih menjalani permintaan keterangan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5). Setyo mengatakan, dalam hal ini, Polri hanya membantu KPK menangkap Miryam. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi akan serahkan Miryam ke KPK
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani masih menjalani permintaan keterangan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5). Setyo mengatakan, dalam hal ini, Polri hanya membantu KPK menangkap Miryam. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.