KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kartu prabayar langsung aktif atau tanpa melalui registrasi benar, menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan untuk tindak pidana. Maraknya penjualan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Keluarga (NKK) tidak sah mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam aturan itu, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, keikutsertaan polisi dalam masalah registrasi prabayar karena tingginya penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Ia menegaskan, kepolisian tidak memiliki niat sedikitpun mengganggu iklim bisnis yang ada di industri telekomunikasi. Seharusnya bisnis industri telekomunikasi tak hanya mementingkan keuntungan, tapi juga harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. “Melakukan registrasi prabayar atas nama orang lain itu salah dan melanggar hukum. Ancaman hukumannya juga sangat jelas. Untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan hukum Polri tak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari Kominfo, BRTI, operator telekomunikasi, pelaku usaha telekomunikasi dan seluruh lapisan masyarakat,”terang Asep, dalam rilis, Minggu (9/12) malam.
Polisi akan usut penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kartu prabayar langsung aktif atau tanpa melalui registrasi benar, menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan untuk tindak pidana. Maraknya penjualan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Keluarga (NKK) tidak sah mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam aturan itu, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, keikutsertaan polisi dalam masalah registrasi prabayar karena tingginya penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Ia menegaskan, kepolisian tidak memiliki niat sedikitpun mengganggu iklim bisnis yang ada di industri telekomunikasi. Seharusnya bisnis industri telekomunikasi tak hanya mementingkan keuntungan, tapi juga harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. “Melakukan registrasi prabayar atas nama orang lain itu salah dan melanggar hukum. Ancaman hukumannya juga sangat jelas. Untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan hukum Polri tak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari Kominfo, BRTI, operator telekomunikasi, pelaku usaha telekomunikasi dan seluruh lapisan masyarakat,”terang Asep, dalam rilis, Minggu (9/12) malam.