JAKARTA. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah keluarga Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2). Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pengeledahan dilakukan untuk menyelidiki kasus monolog dan juga konten pornografi antara yang diduga Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab. Awalnya, belasan polisi yang datang pada pagi hari itu tidak dapat masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.
Sejumlah tetangga mengatakan, rumah yang ditempati adik Firza bernama Vivi telah kosong beberapa saat sebelum polisi datang. Vivi telah meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. "Enggak lama setelah Mbak Vivi pergi, lalu polisi datang," kata seorang warga bernama Viktor. Polisi tidak mendobrak pintu rumah, melainkan mendatangkan tukang kunci untuk membuka rumah itu. Setelah pintu terbuka, sejumlah polisi masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggeledahan. Sebelumnya, Firza ditangkap di rumah itu Selasa (31/1), dua hari lalu dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Firza akan ditahan selama 20 hari karena dianggap mempersulit proses penyidikan dalam kasus dugaan makar. "Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," ucap Martinus
Usai penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini, terlihat penyidik membawa sejumlah barang bukti dari dalam rumah Firza, di antaranya printer, televisi, dan kain seprai. Polisi juga membawa printer dan seprai. Barang bukti televisi diletakkan penyidik di sebuah mobil berwarna silver. Seorang polisi juga tampak menenteng printer. Petugas dari Polda Metro mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, karena di rumah tidak ada orang, polisi terpaksa mencari cara lain untuk membuka pintu rumah. Polisi mendatangkan ahli kunci. Nama Firza Husein mencuat setelah percakapan di WhatsApp (WA) diduga dengan Habib Rizieq ramai diperbincangkan para netizen.
Editor: Yudho Winarto