JAKARTA. Tiga perusahaan grup Bakrie yang disebut terlibat dalam dugaan penggelapan pajak oleh terdakwa Gayus HP Tambunan masih belum diperiksa. Polisi mengaku masih menunggu proses persidangan Gayus.Ketiga perusahaan itu yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources. Ketiga perusahaan itu disinyalir ikut serta mengalirkan dana senilai Rp 28 miliar kepada Gayus untuk memuluskan urusan pajak. Kepala Bareskrim Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan bila sudah cukup bukti permulaan maka polisi akan menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara Gayus. "Nanti pada waktunya kalau sudah cukup bukti," papar Ito, Kamis (23/9).Ito membantah bila penyidik lamban dalam memeriksa perusahaan-perusahan tersebut. Menurutnya, polisi berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap seseorang atau suatu lembaga. "Tidak semudah itu karena hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan," tegas Ito.Ito mengaku penyidik tengah memeriksa secara internal pejabat negara di suatu kementerian yang diduga terlibat perkara penggelapan pajak Rp 28 miliar. Menurutnya, pemeriksaan berjalan atas kerjasama antara penyidik polisi dengan penyidik pegawai negeri sipil tempat kerja pejabat itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi belum usut tiga perusahaan grup Bakrie
JAKARTA. Tiga perusahaan grup Bakrie yang disebut terlibat dalam dugaan penggelapan pajak oleh terdakwa Gayus HP Tambunan masih belum diperiksa. Polisi mengaku masih menunggu proses persidangan Gayus.Ketiga perusahaan itu yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources. Ketiga perusahaan itu disinyalir ikut serta mengalirkan dana senilai Rp 28 miliar kepada Gayus untuk memuluskan urusan pajak. Kepala Bareskrim Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan bila sudah cukup bukti permulaan maka polisi akan menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara Gayus. "Nanti pada waktunya kalau sudah cukup bukti," papar Ito, Kamis (23/9).Ito membantah bila penyidik lamban dalam memeriksa perusahaan-perusahan tersebut. Menurutnya, polisi berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap seseorang atau suatu lembaga. "Tidak semudah itu karena hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan," tegas Ito.Ito mengaku penyidik tengah memeriksa secara internal pejabat negara di suatu kementerian yang diduga terlibat perkara penggelapan pajak Rp 28 miliar. Menurutnya, pemeriksaan berjalan atas kerjasama antara penyidik polisi dengan penyidik pegawai negeri sipil tempat kerja pejabat itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News