Polisi bidik tersangka baru korupsi aset Pertamina



JAKARTA. Eks dua orang petinggi Pertamina hari ini, Selasa (25/7) menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Mabes Polri. Keduanya adalah Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama dan Waluyo, mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kanit 2 Subdit 5, AKBP Wawan Sumantri menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Gatot Harsono, mantan VP Asset Management Pertamina dalam kasus korupsi penjualan lahan di Simprug. Namun tidak menutup kemungkinan, berdasar pemeriksaan ini, polisi bakal menetapkan tersangka lain.

Selain dua mantan pejabat Pertamina ini, penyidik juga memanggil 3 saksi lain yang bekerja di Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Selatan. "Masih melengkapi berkas tersangka Gatot. Kemungkinan bisa ke yang lain," ucap Wawan di Gedung Ombudsman, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.


Ia melanjutkan, lantaran keputusan dari Gatot, Pertamina membeli lahan di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi. Aksi ini oleh penyidik dinilai cacat prosedur lantaran Peraturan Menteri No. 2 tahun 2010 dan pedoman A001 tahun 2006 tentang pelepasan aset. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp 40,9 miliar.

Sementara itu, Waluyo, mantan Direktur Umum dan SDM, enggan menjelaskan duduk perkara ini kepada wartawan. Usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 9.00 WIB, ia langsung menuju mobilnya. "Ke penyidik aja," ucap mantan Wakil Ketua KPK ini, singkat.

Sekadar tahu, kepolisian telah menetapkan Gatot Harsono sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 yang lalu. Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada Rabu 7 Juni 2017 di kantor Pertamina, Jakarta Pusat, yang lalu. Dari operasi tersebut, dikumpulkan beberapa barang bukti, seperti perangkat komputer dan sejumlah dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto