KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian saat ini sudah menerapkan mekanisme poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa maksudnya? Melansir laman humas.polri.go.id, Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Polisi bisa cabut SIM milikmu jika terjadi hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian saat ini sudah menerapkan mekanisme poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa maksudnya? Melansir laman humas.polri.go.id, Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.