KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian kini bisa ikut melakukan penyidikan kasus di sektor jasa keuangan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait ketentuan penyidikan di sektor jasa keuangan. Sebelumnya dalam UU tersebut, penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan ada dampak positif dan negatif dari dikabulkannya permohonan tersebut. Irvan berpendapat dampak positifnya, yakni kekuasaan OJK tidak menjadi berlebihan.
Polisi Bisa Ikut Menyidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Plus Minusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian kini bisa ikut melakukan penyidikan kasus di sektor jasa keuangan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait ketentuan penyidikan di sektor jasa keuangan. Sebelumnya dalam UU tersebut, penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan ada dampak positif dan negatif dari dikabulkannya permohonan tersebut. Irvan berpendapat dampak positifnya, yakni kekuasaan OJK tidak menjadi berlebihan.