JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu. "Soal TPPU ada beberapa rekening di bank pemerintah dan swasta yang sudah diblokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (6/7). Agung melanjutkan rekening yang diblokir itu nilainya cukup fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi blokir rekening tersangka vaksin palsu
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu. "Soal TPPU ada beberapa rekening di bank pemerintah dan swasta yang sudah diblokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (6/7). Agung melanjutkan rekening yang diblokir itu nilainya cukup fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah.