Polisi blokir rekening Veronica Koman, lalu terbitkan DPO



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Polda Jawa Timur sudah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua. 

"Sudah kami lakukan kemarin (Kamis) pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9).

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica. Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.


Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri untuk menangkap Veronica. "Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," kata Barung.

Baca Juga: Para ahli PBB desak Indonesia cabut kasus Veronica Koman

Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan, langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi. Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Blokir Rekening Veronica Koman"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan