KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah di pulau Reklamasi Teluk Jakarta, tepatnya Pulau C dan D. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi masih mencari siapa yang mesti bertanggung jawab dan bakal menyandang status tersangka. "Kita baru periksa dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Kita ingin mengetahui sejauh mana mekanisme proses perhitungannya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat (10/11). Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada 23 Agustus 2017 lalu memang menerbitkan surat keputusan NJOP hanya senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Padahal di pulau yang lain, nilainya mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per meter persegi.
Polisi cari tersangka kasus Reklamasi Pulau C, D
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah di pulau Reklamasi Teluk Jakarta, tepatnya Pulau C dan D. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi masih mencari siapa yang mesti bertanggung jawab dan bakal menyandang status tersangka. "Kita baru periksa dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Kita ingin mengetahui sejauh mana mekanisme proses perhitungannya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat (10/11). Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada 23 Agustus 2017 lalu memang menerbitkan surat keputusan NJOP hanya senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Padahal di pulau yang lain, nilainya mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per meter persegi.