KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Kota Tangerang mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tercatat ada 431 pelanggar pada hari kedua penerapan PSBB Kabupaten Tangerang. "Giat Polresta Tangerang pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020 jumlah teguran simpatik 431 orang pelanggar PSBB," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020). Baca Juga: Menkes tetapkan Banjarmasin dan Tarakan berstatus PSBB
Polisi catat 431 pelanggaran di hari kedua PSBB Kabupaten Tangerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Kota Tangerang mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tercatat ada 431 pelanggar pada hari kedua penerapan PSBB Kabupaten Tangerang. "Giat Polresta Tangerang pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020 jumlah teguran simpatik 431 orang pelanggar PSBB," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020). Baca Juga: Menkes tetapkan Banjarmasin dan Tarakan berstatus PSBB