Polisi catat 431 pelanggaran di hari kedua PSBB Kabupaten Tangerang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Kota Tangerang mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tercatat ada 431 pelanggar pada hari kedua penerapan PSBB Kabupaten Tangerang. 

"Giat Polresta Tangerang pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020 jumlah teguran simpatik 431 orang pelanggar PSBB," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Menkes tetapkan Banjarmasin dan Tarakan berstatus PSBB

Ade mengatakan, jumlah tersebut naik sebesar 169 orang dibandingkan hari pertama penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020) lalu. Sedangkan giat Cegah Covid-19 dari Polresta Tangerang ditingkatkan menjadi 598 giat dibandingkan pada Sabtu (18/4/2020) lalu mengalami kenaikan sebanyak 270 giat. Tidak hanya jumlah pelanggaran yang tercatat dalam catatan Polres Kota Tangerang. 

Ade menjelaskan, jumlah kendaraan yang masuk melalui check point yang ada di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/4/2020) tercatat sejumlah 35.345 unit. "Jumlah turun 2.490 dibanding Sabtu," tutur Ade. 

Baca Juga: Jakarta hingga Makassar, 18 daerah yang sudah terapkan PSBB

Adapun penerapan PSBB di Tangerang Raya dimulai pada Sabt (18/4/2020) lalu dan akan berlangsung dalam kurun waktu 14 hari sampai dengan 1 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Kedua PSBB Kabupaten Tangerang, Polisi Catat 431 Pelanggaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .