BANDUNG. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencecar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1). "Tadi sudah tuntas diperiksa dengan 22 pertanyaan selama enam jam dari jam 9.30 sampai jam 16 tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan. Menurutnya, Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penodaan lambang negara.
Polisi cecar 22 pertanyaan kepada Rizieq Shihab
BANDUNG. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencecar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1). "Tadi sudah tuntas diperiksa dengan 22 pertanyaan selama enam jam dari jam 9.30 sampai jam 16 tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan. Menurutnya, Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penodaan lambang negara.