JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo mengatakan pihaknya akan mengecek apakah Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Persero, E.T. Samsudin Warsa benar-benar sakit. Sebab sedianya pada hari Senin (29/12) ini, Samsudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha senilai US$ 144 juta. Panggilan Bareskrim ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan kepada Samsudin, setelah sebelumnya, ia mangkir hadir dengan alasan masih di luar kota. Kendati begitu, Herry mengatakan Bareskrim menilai alasan yang disampaikan kuasa hukum Samsudin masih dalam tahap yang wajar.
Meski begitu, penyidik Bareskrim tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kuasa hukum Samsudin. "Bila nantinya, tersangka tak hadir lagi. Maka polisi akan mengecek apakah benar yang bersangkutan sakit. Sebab polisi juga memiliki dokter kepolisian yang bisa melakukan pengecekan," terang Herry, Senin (29/12).