Polisi dan KPK bakal segera gelar perkara kasus Nur Mahmudi



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Deddy Kurniawan menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kamis (13/12) kemarin sudah dibantu asestensi oleh KPK Terus KPK minta Kasi Pidsus untuk melakukan gelar perkara bersama, jadi nanti antara penyidik dan Kejari ikut gelar perkara, Bareskrim juga, tim Polda juga ada,” ucap Deddy di Jalan Margonda, Depok, Senin (17/12).

Deddy mengatakan, dalam kasus ini KPK melakukan pengawasan sekaligus memberikan arahan kepada penyidik Polresta Depok.

“KPK sifatnya hanya memberikan arahan pada kami (pihak kepolisian) terkait petunjuk-petunjuk dari jaksa, berkas apa yang harus dilengkapi oleh kami,” ucap Deddy.

Menurut dia, hingga kini berkas perkara kedua tersangka masih di tangan penyidik Polresta Depok dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk kejaksaan.

"KPK juga sudah memanggil saksi ahli. Keputusan ada di tangan jaksa, kami hanya melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengirimkan berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry ke Kejari Depok. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh pihak Kejari ke polisi untuk dilengkapi.

Adapun Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie