JAKARTA. Kebiasaan para pengendara kendaraan yang kerap kali melanggar aturan, membuat mereka terkena penindakan (penilangan). Penilangan tersebut biasanya berbuntut pada sanksi yang mengharuskan membayar denda. Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu-lintas berbeda-beda. Besaran denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009. Namun, jangan patuhi aturan hanya karena takut terkena denda tilang, tetapi harus terkait dengan keselamatan diri. Menurut pasal 269 ayat 1 yang ada di dalam undang-undang LLAJ, denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas, masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.
Polisi dapat bagian dari denda tilang
JAKARTA. Kebiasaan para pengendara kendaraan yang kerap kali melanggar aturan, membuat mereka terkena penindakan (penilangan). Penilangan tersebut biasanya berbuntut pada sanksi yang mengharuskan membayar denda. Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu-lintas berbeda-beda. Besaran denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009. Namun, jangan patuhi aturan hanya karena takut terkena denda tilang, tetapi harus terkait dengan keselamatan diri. Menurut pasal 269 ayat 1 yang ada di dalam undang-undang LLAJ, denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas, masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.