JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yakni Arbijoto. Di persidangan, Arbijoto yang merupakan Hakim Agung periode 1998-2006 menyatakan, penyidik yang menangani kasus pidana sama sekali tidak boleh memberikan kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seorang terdakwa. Temasuk bersaksi di pengadilan. Soalnya, definisi penyidik dan saksi jelas bertolak belakang. Penyidik adalah seorang pejabat yang memiliki tugas mencari alat bukti dan keterangan untuk dimasukkan dalam BAP. Sedang saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam rangka menerangkan apa yang dia dengar dan lihat sendiri. Dengan begitu, "Penyidik yang jadi saksi bisa dibilang abuse of power," tegas Arbijoto yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dalam sidang, kemarin.
Polisi dilarang bersaksi dalam perkara iPad
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yakni Arbijoto. Di persidangan, Arbijoto yang merupakan Hakim Agung periode 1998-2006 menyatakan, penyidik yang menangani kasus pidana sama sekali tidak boleh memberikan kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seorang terdakwa. Temasuk bersaksi di pengadilan. Soalnya, definisi penyidik dan saksi jelas bertolak belakang. Penyidik adalah seorang pejabat yang memiliki tugas mencari alat bukti dan keterangan untuk dimasukkan dalam BAP. Sedang saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam rangka menerangkan apa yang dia dengar dan lihat sendiri. Dengan begitu, "Penyidik yang jadi saksi bisa dibilang abuse of power," tegas Arbijoto yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dalam sidang, kemarin.