KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dari aktivis keselamatan berkendara, usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik juga direspons kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia. Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang dianggap tidak jelas. Selain itu, klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Polisi diminta klarifikasi soal larangan berkendara sambil mendengarkan musik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dari aktivis keselamatan berkendara, usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik juga direspons kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia. Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang dianggap tidak jelas. Selain itu, klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.