Polisi diminta menelaah bukti kasus PAU dengan Rekind



KONTAN.CO.ID. Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menelaah kembali bukti-bukti yang disodorkan oleh Rekayasa Industri (Rekind) atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (jaminan pemeliharaan) yang dilakukan oleh PT Panca Amara Utama (PAU). 

“Seperti omongan saya kemarin, kita minta Polri telaah lagi, kan, Rekayasa Industri sudah masuk ke Mabes, karena Rekind sudah kasih informasi penting. Jadi tolong dijajaki kembali,” kata Ateria dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (28/2). 

Menurut Arteria, kasus ini harus diusut secara tuntas guna mengetahui apakah ada konflik kepentingan dengan pihak Kementerian BUMN lantaran melibatkan Rekayasa Industri yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. “Patut dicek ada conflict of interest atau tidak,” ujar Arteria. 

Sebelumnya, Rekind telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019. Tak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019. 

Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar US$ 56 juta (Rp 765 miliar). Padahal, Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan