JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melengkapi barang bukti untuk tersangka kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono. Penyidik terus memburu bukti-bukti baru untuk mengungkap kecurangan yang dilakukan Heru. Gratifikasi yang diterima Heru dari Yusran Arif berkaitan dengan pelaksanaan tugas Heru sebagai pejabat Bea dan Cukai.
"Faktanya, kita menemukan adanya penyuapan, penyuapan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh perusahaan itu," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013). Dari penyuapan tersebut, tentu berkait erat dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Heru. "Wewenang apa yang disalahgunakan dia (Heru). Nah kaitannya kan disitu," ucapnya. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Heru, dikatakan Arief masuk ke dalam sistem kerja Heru selaku pejabat di Bea dan Cukai.
"Nah dalam sistemnya itu kan mekanismenya dia tidak sendirian. Dengan siapa? Nah kita kumpulkan dokumen ini, nanti alurnya seperti apa gitu, mulai dari barang masuk, yang melakukan penilaian, yang mengapprove, penetapan barang, yang mengambil ketetapan biaya masuknya seperti apa, nah itu kita masih dalami dari berbagai bukti yang ada," ungkapnya. Arief menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terindikasi bermain dalam kasus suap tersebut, termasuk petinggi Bea dan Cukai lainnya. "Pokoknya siapapun, siapapun yang ada indikasi terlibat dengan kasus ini ya kita tindak. Kita bicara pada fakta hukum, bukan kita cari-cari kesalahan orang," ujarnya. (Adi Suhendi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie