Polisi gerebek pabrik tembakau Gorila di Surabaya



JAKARTA. Pabrik pembuatan narkoba jenis baru atau dikenal tembakau cap Gorila di Surabaya berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Praktik yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun belakangan ini memiliki untung hingga Rp 9 miliar.

Pembongkaran bisnis narkoba jenis baru itu berawal dari seorang pengguna tembakau cap gorila. Setelah itu, diketahui di mana keberadaan pabrik pembuatan tembakau Gorila.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, pengungkapan tembakau cap Gorila ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Di mana, pelaku atau pemilik dari pabrik di Surabaya itu merupakan ahli di bidang kimia.


"Ini tembakau efeknya sama kaya gorilla. Ini kira-kira yang kita dapatkan yang terbesar di Indonesia. Dari pelaku pertama kita tangkap 3 linting atau kemasan, kemudian 10 dan naik hingga ke Pabriknya di Surabaya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Menurut Iriawan, karena berbekal ilmu tentang kimia,pelaku mencampurkan tembakau dengan campuran zat kimia 5-fluoro-ADB. Mereka memasarkan lewat online dan jalur darat ke wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Padahal, sudah ada aturan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 2 tahun 2017.

"Pelaku sarjana kimia, karena itu dia mengerti sekali. Setelah keluar Permenkes dia tahu, tapi tetep jualan tembakau gorilla. Mudah-mudahan setelah ini, tak ada lagi peredaran Gorilla di Indonesia. Karena, sementara baru ada satu pabrik ini. Kalau ada lagi, berarti ada pabrik lain lagi," paparnya.

Para pelaku menjual tembakau ini dengan harga Rp 400.000 untuk setiap 3 gram tembakau gorila. Secara kasat mata memang tembakau cap Gorila tidak ada bedanya dengan tembakau lainnya. Namun, aroma yang dikeluarkan setelah menghisapnya sangat berbeda. "Ini lebih dari ganja, karena kan kimia. Perbedaannya karena racikan pelaku, sehingga akan berbeda dengan barang lainnya," kata Iriawan.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta mengatakan, pemilik pabrik disuruh oleh seorang pria berinisial AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian. Pelaku berinisial WT itu ditangkap di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka WT mengaku sudah membuat tembakau Gorilla selama setahun terakhir dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan November 2016 ini atas perintah AS (DPO)," kata Nico.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan FR di Karang Tengah, Tangerang Selatan. Kemudian, RY dan RF yang ditangkap di Jalan H Muhajir, Pondok Labu, Depok, Jawa Barat.

Ada pun untuk para tersangka tembakau gorila tersebut akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Feryanto Hadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini