KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini. Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar. Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
- Knalpot bising Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
- Balap liar
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Motor membonceng lebih dari satu penumpang