JAKARTA. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terkait kasus yang menjerat dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ade sebelumnya diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena kicauannya di media sosial Twitter. Kasus Ade Armando ini bermula dari laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Pelapor mempermasalahkan postingan Ade di akun Facebook dan Twitter-nya @adearmando1.
Polisi hentikan kasus Dosen UI Ade Armando
JAKARTA. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terkait kasus yang menjerat dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ade sebelumnya diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena kicauannya di media sosial Twitter. Kasus Ade Armando ini bermula dari laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Pelapor mempermasalahkan postingan Ade di akun Facebook dan Twitter-nya @adearmando1.