Polisi hentikan kasus Dosen UI Ade Armando



JAKARTA. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terkait kasus yang menjerat dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Ade sebelumnya diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena kicauannya di media sosial Twitter.

Kasus Ade Armando ini bermula dari laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Pelapor mempermasalahkan postingan Ade di akun Facebook dan Twitter-nya @adearmando1.


Pelapor mempermasalahkan postingan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Ade Armando juga menyebut Allah bukan orang Arab.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan diterbitkannya SP3 kasus Ade Armando. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail alasan dikeluarkannya SP3 itu. "Iya benar," singkat Wahyu.

Dia mengatakan dikeluarkannya SP3 kasus Ade Armando sudah lama dilakukan oleh penyidik. Akan tetapi, memang tidak diketahui kalangan media. "Sudah lama itu, kamu (wartawan) ke mana saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen ilmu komunikasi UI Ade Armando sebagai tersangka. Pengamat politik ini dianggap melanggar Undang-undang ITE.

"Dia menulis (di media sosial) 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hip-hop, Blues'," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengutip postingan Ade Armando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini