KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka resmi dihentikan. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2). "Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Ketum PA 212 Slamet Ma'arif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka resmi dihentikan. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2). "Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi.