Polisi ingin gunakan sistem diskresi, jual masker sitaan dengan harga normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti makser yang disita polisi. 

Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal. Pasalnya, saat ini, terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian. 

"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). 


Baca Juga: Heboh soal virus corona, Bareskrim pantau penjualan masker via online

Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan, masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan. 

"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri. 

Polisi sebelumnya menggerebek sejumlah tempat penyimpanan masker di Jakarta dan sekitarnya. Terakhir, polisi menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). 

Baca Juga: Tidak hanya di Indonesia, produk ini juga dilanda panic buying di AS karena corona

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.100 masker berbagai merek. 

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan penyuplai berinisial A atas dugaan penimbunan masker di tengah kelangkaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku menjual masker secara online dengam kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000. Polisi sebelumnya sudah menggerebek empat lokasi terkait penimbunan masker. Rabu kemarin, polisi menggerebek di Ciracas, Jakarta Timur. Saat digerebek, polisi menyita barang bukti berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi. 

Baca Juga: Waspada! Ini ciri-ciri awal seseorang terinfeksi virus corona

Saat ini, polisi telah mengamankan penyuplai berinisial FN (28) untuk diperiksa guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut. 

Adapun tiga lokasi lain yang diduga menimbun masker, yakni di daerah Cilincing, Grogol, dan Tangerang. Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk. Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie