Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahmi atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020. 

Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. 

Baca Juga: Beban puncak listrik di Jakarta diperkirakan naik saat Idul Fitri 1441 Hijriah


Meski begitu, kepolisian rupanya masih mengizinkan warga untuk bergerak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar. Termasuk juga mudik lokal atau silaturahmi ke sanak famili di wilayah Jabodetabek. 

“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (berpergian) di wilayah aglomerasi,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi video, Jumat (22/5). 

Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar-masuk wilayah PSBB atau keluar-masuk zona merah. 

“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri. 

Baca Juga: Jasa Marga alihkan 8.013 kendaraan diduga mudik untuk kembali ke Jakarta

Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahmi, termasuk takbiran, bahkan salat Ied dilakukan di rumah juga. 

“Selain itu kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri. (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi