KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahmi atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Baca Juga: Beban puncak listrik di Jakarta diperkirakan naik saat Idul Fitri 1441 Hijriah
Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahmi atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Baca Juga: Beban puncak listrik di Jakarta diperkirakan naik saat Idul Fitri 1441 Hijriah