JAKARTA. Kepolisian RI mengaku akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya aliran dana yang mengalir dari proyek simulator mengemudi, kepada rekening milik sejumlah petinggi instansinya. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Anang Iskandar, bila memang ada laporan mengenai hal itu pihaknya tidak akan tinggal diam. Seperti diketahui, Kepolisian saat ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus tersebut. Ia menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya itu tentu akan dipelajari. "Tapi kan ini baru katanya, kita tunggu saja temuan-temuan itu," kata Anang, Jumat (10/8). Namun sejauh ini ia mengaku belum mengetahui keberadaan temuan tersebut. Seperti diberitakan, Kepala PPATK, M. Yusuf mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA), ditemukan aliran dana dari pemenang proyek kepada oknum kepolisian. Bahkan Yusuf menyebut, kalau temuan tersebut sudah Ia serahkan kepada pihak Kepolisian. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan petinggi Polisi. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Didik Purnomo, yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Lalu ada Ketua Panitia Lelang, Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas, Kompol LG. Sementara dua lagi berasal dari pihak swasta, yang terdiri dari Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi janji siap tindaklanjuti temuan PPATK
JAKARTA. Kepolisian RI mengaku akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya aliran dana yang mengalir dari proyek simulator mengemudi, kepada rekening milik sejumlah petinggi instansinya. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Anang Iskandar, bila memang ada laporan mengenai hal itu pihaknya tidak akan tinggal diam. Seperti diketahui, Kepolisian saat ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus tersebut. Ia menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya itu tentu akan dipelajari. "Tapi kan ini baru katanya, kita tunggu saja temuan-temuan itu," kata Anang, Jumat (10/8). Namun sejauh ini ia mengaku belum mengetahui keberadaan temuan tersebut. Seperti diberitakan, Kepala PPATK, M. Yusuf mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA), ditemukan aliran dana dari pemenang proyek kepada oknum kepolisian. Bahkan Yusuf menyebut, kalau temuan tersebut sudah Ia serahkan kepada pihak Kepolisian. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan petinggi Polisi. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Didik Purnomo, yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Lalu ada Ketua Panitia Lelang, Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas, Kompol LG. Sementara dua lagi berasal dari pihak swasta, yang terdiri dari Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News