JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerima laporan dari bagian pengaduan masyarakat terhadap Ketua Umum PDI Perjuangam Megawati Soekarnoputri. Dalam laporan itu, Megawati dianggap menodai agama saat membawakan pidato pada acara HUT ke-44 PDI-P. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. "Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasa," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Rikwanto mengatakan, polisi pasti memproses seluruh laporan masyarakat yang masuk. Polri akan menyelidiki apakah tuduhan penodaan agama punya cukup alat bukti atau tidak.
Polisi janji tangani kasus Megawati seperti biasa
JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerima laporan dari bagian pengaduan masyarakat terhadap Ketua Umum PDI Perjuangam Megawati Soekarnoputri. Dalam laporan itu, Megawati dianggap menodai agama saat membawakan pidato pada acara HUT ke-44 PDI-P. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. "Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasa," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Rikwanto mengatakan, polisi pasti memproses seluruh laporan masyarakat yang masuk. Polri akan menyelidiki apakah tuduhan penodaan agama punya cukup alat bukti atau tidak.