Polisi: Kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK naik ke tahap penyidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Kami telah meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini menjadi tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2). 

Argo mengatakan, peningkatan status juga dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi atas laporan tersebut. Polisi telah memeriksa lima saksi yakni tiga petugas keamanan hotel, satu orang operator CDR (call data record), dan satu orang resepsionis hotel pada Rabu (6/2). 


"Kami sudah memeriksa beberapa saksi yakni saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Mekanismenya seperti itu, jadi berdasarkan (keterangan) saksi, bukti petunjuk, dan gelar perkara, lalu kami naikkan jadi (tahap) penyidikan," ujarnya.  

Seperti diketahui, KPK dan Pemerintah Provinsi Papua saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2) dini hari. 

Pada minggu lalu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. 

Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Pegawai KPK Naik ke Tahap Penyidikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi