JAKARTA. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan alat alat uninterruptible power supply (UPS). Penyidik juga menaksir kasus mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar. "Sementara dari hasil penyidikan diperoleh kerugian sekitar Rp 50 miliar," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat dihubungi Rabu (18/3). Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2014. Namun, Ajie menyebut, angka kerugian tersebut barulah taksiran dari pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang saat ini masih berlangsung.
Polisi: Kasus UPS merugikan negara Rp 50 miliar
JAKARTA. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan alat alat uninterruptible power supply (UPS). Penyidik juga menaksir kasus mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar. "Sementara dari hasil penyidikan diperoleh kerugian sekitar Rp 50 miliar," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat dihubungi Rabu (18/3). Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2014. Namun, Ajie menyebut, angka kerugian tersebut barulah taksiran dari pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang saat ini masih berlangsung.