JAKARTA. Penyidik kepolisian sudah menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13), dalam kecelakaan di kilomoter 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Berdasarkan data dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 km/jam saat kejadian. "Hasilnya sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Polisi: Kecepatan Lancer Dul capai 176 km/jam
JAKARTA. Penyidik kepolisian sudah menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13), dalam kecelakaan di kilomoter 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Berdasarkan data dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 km/jam saat kejadian. "Hasilnya sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).