Polisi kembali panggil tiga saksi dari Bank Mega



JAKARTA. Pihak Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat PT Bank Mega Tbk (MEGA) terkait dugaan money laundry simpanan milik PT Elnusa Tbk (ELSA).

Ketiganya adalah kepala customer service, kepala operasional dan kepala administrasi. Semuanya bertugas di Bank Mega Cabang Jababeka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar melalui sambungan telepon kepada KONTAN. "Status ketiganya masih sebagai saksi," ujarnya. Selain itu, Baharudin menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu buah rumah di Makassar. Rumah tersebut merupakan milik dari Santun Nainggolan senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, dari para tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa 6 unit mobil, 1 motor Kawasaki Ninja, satu unit Ruko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 34.400. Lebih lanjut Baharudin menuturkan aliran dana yang mengalir dari bobolnya rekening Elnusa di Bank Mega, tengah dalam proses pengusutan. Dalam mengungkap kasus ini, kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Kerjasama dengan PPATK sejak kemarin dilakukan untuk menguak aliran dana," imbuhnya. Enam tersangka telah ditangkap dan ditahan dalam perkara pembobolan rekening ini. Semuanya ditahan sejak 19 April 2011 lalu. Mereka adalah Santun Nainggolan, Direktur Keuangan PT Elnusa, Itman Harry Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, IF Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo, Direktur PT Harvestindo berinisial AJ dan Staff Collection PT Harvestindo berinisial TZL serta seorang broker bernama Richard Latief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: