KONTAN.CO.ID - AMBON. Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar. Roem memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan. “Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata Roem kepada Kompas.com, Sabtu (8/2). Artinya, kerugian bisa mencapai Rp 135,3 miliar. Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018
Polisi: Kerugian kasus pembobolan BNI Ambon bisa mencapai Rp 135 miliar
KONTAN.CO.ID - AMBON. Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar. Roem memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan. “Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata Roem kepada Kompas.com, Sabtu (8/2). Artinya, kerugian bisa mencapai Rp 135,3 miliar. Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018