KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Rullyandi menganggap keputusan MK tentu mengembalikan marwah institusi Kepolisian sebagai penegak hukum utama dalam melakukan fungsi penyidikan.
Polisi Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Rullyandi menganggap keputusan MK tentu mengembalikan marwah institusi Kepolisian sebagai penegak hukum utama dalam melakukan fungsi penyidikan.