JAKARTA. Upaya Kepolisian menarik penyidik yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin keras. Buktinya, Kepolisian mengklaim ada 14 orang penyidik yang diperbantukan di KPK sudah menyatakan siap kembali di Korps Bhayangkara.Kepala Biro Penerangan Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, 14 orang penyidik itu sudah siap bertugas kembali di Kepolisian. “Namun, hingga kini mereka belum diberikan penempatan tugas, dan harus menunggu,” kata Boy, Selasa (25/9).Boy bilang anggota polisi tersebut memiliki pangkat yang beragam. Beberapa diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKLBP), dan Komisaris Polisi (Kompol).Mabes Polri masih menunggu penyidik lain untuk melapor. Catatan saja, Mabes Polri menarik 20 penyidik yang diperbantukan di KPK dengan alasan masa tugasnya sudah selesai pada 12 September lalu.KPK sendiri berharap Kepolisian tidak menarik penyidik tersebut. Alasannya, penyidik tersebut dibutuhkan untuk penanganan kasus-kasus di KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi klaim 14 penyidik di KPK yang siap kembali
JAKARTA. Upaya Kepolisian menarik penyidik yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin keras. Buktinya, Kepolisian mengklaim ada 14 orang penyidik yang diperbantukan di KPK sudah menyatakan siap kembali di Korps Bhayangkara.Kepala Biro Penerangan Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, 14 orang penyidik itu sudah siap bertugas kembali di Kepolisian. “Namun, hingga kini mereka belum diberikan penempatan tugas, dan harus menunggu,” kata Boy, Selasa (25/9).Boy bilang anggota polisi tersebut memiliki pangkat yang beragam. Beberapa diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKLBP), dan Komisaris Polisi (Kompol).Mabes Polri masih menunggu penyidik lain untuk melapor. Catatan saja, Mabes Polri menarik 20 penyidik yang diperbantukan di KPK dengan alasan masa tugasnya sudah selesai pada 12 September lalu.KPK sendiri berharap Kepolisian tidak menarik penyidik tersebut. Alasannya, penyidik tersebut dibutuhkan untuk penanganan kasus-kasus di KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News